SAP AKRUAL - PP 71 2010: Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kriteria pencatatan dalam catatan akuntansi yang akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA,belanja,pembiayaan, pendapatan-LO,dan beban, pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan akan termuat.
Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a) terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
b) kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Pengakuan aset
· Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
· aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
· Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lainbersumber daripajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi,pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain,serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. , titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintahuntuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Pengakuan asset tetap
Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Berwujud;
b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pengakuan kewajiban
· Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. , kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Pengakuan pendapatan
· Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.
Pengakuan beban dan belanja
Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
Pengakuan persediaan
Persediaan diakui:
a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukurdengan andal,
b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah.
Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.
PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis.Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Keandalaan pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya.
pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan,maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengukuran Aset
Pengukuran aset adalah sebagai berikut:
a) Kas dicatat sebesar nilai nominal;
b) Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
c) Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
d) Persediaan dicatat sebesar:
1. Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
2. Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
3. Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Kewajiban jangka pendek suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka panjang suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
a) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b) entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atau dasar jangka panjang;
c) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui
pengukuran asset tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya.Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri,suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidaklangsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,perlengkapan,tenagalistrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Pengukuran persediaan
Persediaan disajikan sebesar:
a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b) Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c) Nilai wajar,apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi rampasan.
PENGUNGKAPAN
Pengungkapan lengkap
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan lainnya
Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. Contoh kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai jaminan, dan kas yang dikhususkan penggunannya untuk kegiatan tertentu.
Dalam rangka pengungkapan yang memadai,Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c) khtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d) Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f) Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
g) Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lemba muka laporan keuangan
Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti pernyataan standar akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait. Misalnya, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi,bagan,grafik,daftar,dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entita pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode.Pengungkapan kebijakan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metode-metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,Neraca,Laporan Operasional,Laporan Arus Kas,dan Laporan Perubahan Ekuitas.Pengungkapan juga harus meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai.
PENGUNGKAPAN-PENGUNGKAPAN LAINNYA
Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
(a) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
(b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
(c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
(d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
(e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap standar berlaku sebagai pelengkap standar ini.
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan mengungkapkan:
a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
c) Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
PENGUNGKAPAN
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
a) Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b) Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
c) Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d) Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e) Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f) Perubahan pos investasi.
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat(carrying amount);
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1. Penambahan;
2. Pelepasan;
3. Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
4. Mutasi aset tetap lainnya.
c). Informasi penyusutan, meliputi:
1. Nilai penyusutan;
2. Metode penyusutan yang digunakan;
3. Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4. Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan,yaitu:
I. domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
II. penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.nama : ari oktavianto/10410110028